Selasa, 10 Mei 2011

Badan Pertanahan Nasional Banda Aceh


BANDA ACEH – Senin 10 Mei pagi dini hari Badan Pertanahan Nasional Banda Aceh sudah digerumun oleh mahasiswa-mahasiswa yang menuntut tentang  perusaan Asing(Perusahaan Malaysia) untuk dipertimbangkan lahan tanah yang ada di daerah itu. Meski Sampai triwulan III 2010, Badan Pertanahan Nasional (BPN) provinsi Aceh berhasil merampungkan ribuan sertifikat tanah. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 11.000 sertifikat telah diberikan kepada yang berhak di seluruh kabupaten dan kota. 

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Aceh, Teuku Murdani, mengatakan hampir setiap tahun, BPN menyelesaikan berbagai kegiatan atau proyek yang memihak kepada rakyat, walaupun bersamaan dengan itu, BPN juga menyelesaikan berbagai persoalan tanah yang begitu kompleks.

"Dari Januari sampai 24 September 2010 telah dituntaskan beragam sertifikat yakni 6.000 sertifikat tanah, 3.876 sertifikat tanah transmigrasi, 1.000 sertifikat pengusaha kecil dan petani, 800 sertifikat atau total 11.676 sertifikat hak milik," ujarnya, pagi ini.

Dia juga menyinggung sertifikasi tanah pengembalian hak-hak keperdataan para korban tsunami melalui kegiatan ralas atau ajudikasi sebanyak 109.582 sertifikat. Pascatsunami, katanya, terjadi pembangunan yang begitu cepat di seluruh Aceh, khususnya yang berada di sepanjang garis pantai.


Sedangkan pelaksanaan pembebasan lahan masyarakat dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan pascatsunami, hingga kini BPN telah membebaskan tanah seluas 101,2 hektar. Proses ini, menurutnya, menyita waktu yang begitu panjang dengan keterbatasan tenaga ukur dan berbagai kendala di lapangan.
 
Dikatakan, masalah tanah terlantar yang marak dibicarakan, BPN akan terus melakukan penertiban.

“Tanah terlantar yang ada di Aceh terus ditertibkan dan ditata kembali pola hukumnya. Dengan cara ini akan tersedia kembali tanah bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha,” paparnya.

Berdasarkan data awal, tidak ada tanah terlantar. Tetapi, yang terindikasi tanah terlantar masih dalam tahap pendataan BPN. Sedangkan persoalan sengketa tanah yang terjadi di Aceh saat ini mencapai 79 kasus, jumlah tersebut bertambah setiap tahun sebesar 15 persen. 

“Tahun ini, BPN telah menyelesaikan 55 kasus sengketa tanah. Artinya BPN mampu menyelesaikan rata-rata 70 persen persoalan tanah setiap tahunnya,” ujar Murdani.
Dalam hal ini mereka menuntut untuk menyelesaikan kasus ini untuk menindak lanjuti. Meski sayangnya pada ditengah sibuk-sibuknya berorasi terjadi perselisihan antara aparat kepolisian dan berakhir ricuh.red riz.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Powered by Blogger